Memilih vendor CEMS sering dimulai dari spesifikasi dan harga. Keduanya penting, tetapi jarang menjadi sumber masalah. Masalah biasanya muncul berbulan-bulan kemudian: data terputus, pembacaan menyimpang, atau laporan harus disusun saat tidak ada yang benar-benar memahami sistemnya.
Bagi unit yang wajib memantau emisi dengan CEMS, Permen LHK No. 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK) menambahkan satu lapisan lagi: pemantauan itu harus terintegrasi ke SISPEK, dan datanya harus memenuhi ketentuan tertentu. Artinya, vendor yang Anda pilih ikut menentukan apakah kewajiban itu bisa dijalankan dengan tenang.
1. Siapa yang mendampingi integrasi ke SISPEK?
Pasal 2 mengatur bahwa usaha atau kegiatan yang diwajibkan memantau emisi menggunakan CEMS wajib mengintegrasikan pemantauan emisinya ke SISPEK. Tahapannya:
- registrasi;
- pengisian data administrasi;
- pengisian data teknis;
- verifikasi; dan
- uji konektivitas.
Tahapan ini membutuhkan data teknis tentang sistem yang terpasang, dari analyzer hingga komunikasi data. Tanyakan sejak awal: siapa yang menyiapkan data teknisnya, dan siapa yang hadir saat uji konektivitas.
2. Apa yang terjadi saat CEMS diganti atau persetujuannya berakhir?
Pasal 7 menyebutkan bahwa persetujuan integrasi berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan diajukan paling lambat 60 hari kalender sebelum masa berlakunya berakhir, dan integrasi ulang wajib dilakukan bila masa berlaku habis atau CEMS diganti.
Pertanyaan praktisnya: apakah vendor Anda masih ada, dan masih memahami sistem Anda, tiga tahun dari sekarang? Sistem yang harus diganti lebih cepat karena perawatan yang buruk juga berarti mengulang proses integrasi.
3. Bagaimana data dijaga tetap valid?
Pasal 9 mengatur ketentuan data yang dikirim dari Data Interfacing System (DIS) ke SISPEK. Di antaranya, data dikirim secara waktu nyata satu kali setiap jam, interval datanya paling tinggi rata-rata lima menit, dan status data yang dikirim adalah data valid yang telah melalui pengendalian mutu dan jaminan mutu.
Data yang valid tidak dihasilkan oleh analyzer saja. Ia bergantung pada jalur sampel yang bebas kondensasi, kalibrasi yang terjadwal, dan seseorang yang memeriksa ketika ada yang janggal. Tanyakan bagaimana vendor menjaga ketiganya.
4. Siapa yang menangani kalibrasi, audit, dan pelaporan gangguan?
Pasal 9 menyebut kalibrasi dan audit CEMS dengan metode CGA, RCA, dan RATA, dan Pasal 10 mengatur pelaporan melalui aplikasi SIMPEL. Laporan untuk kalibrasi dan audit, kondisi tidak normal, atau kerusakan disampaikan paling lambat 2 × 24 jam. Laporan saat data dari DIS tidak terkirim ke SISPEK disampaikan paling lambat 3 × 24 jam.
Batas waktu ini pendek. Pastikan jelas siapa yang menjadwalkan kalibrasi dan audit, siapa yang menyiapkan datanya, dan siapa yang bisa dihubungi saat sistem bermasalah di luar jam kerja.
5. Apa yang tercakup setelah purchase order?
Penawaran yang terlihat murah sering hanya mencakup pengiriman alat. Bandingkan cakupan setelah PO:
- instalasi dan commissioning;
- training untuk operator dan engineer;
- maintenance dan troubleshooting;
- spare part dan consumable;
- dukungan data dan pelaporan.
Mintalah semuanya tertulis. Bila investasi awal menjadi kendala, skema rental yang menggabungkan equipment, maintenance, operasi, dan dukungan data dapat menjadi pilihan yang lebih terukur.
Ringkasnya
Vendor CEMS yang tepat bukan hanya yang menjual analyzer yang baik, tetapi yang tetap hadir ketika angka dipertanyakan. Lima pertanyaan di atas bisa menjadi daftar periksa sederhana sebelum Anda membandingkan penawaran.
Ringkasan regulasi dalam artikel ini bersifat informatif. Untuk kewajiban yang berlaku bagi unit Anda, rujuk teks resmi Permen LHK No. 13 Tahun 2021 dan persetujuan lingkungan unit Anda.

